AYOBOGOR.COM – Pemerintah baru saja memberikan informasi terbaru soal ciri-ciri penerima KJP Plus 2023 yang bisa saja dicoret dan gagal mencairkan bantuan.
Sebagaimana diketahui KJP Plus merupakan program bantuan dari pemerintah untuk membantu membiayai pendidikan khusus untuk masyarakat DKI Jakarta.
Sumber dana dari program ini berasal dari APBN Provinsi DKI Jakarta, dan tidak bisa diterima oleh siswa-siswi sembarangan.
Baca Juga: Info KLJ, KAJ dan KAJ 2023 Cair, Dinsos DKI: Pencairan Dalam Waktu Dekat untuk Kategori Ini
Yakni hanya ditujukan untuk siswa dari keluarga yang ekonominya sulit dan terdaftar di DTKS.
Program ini juga berguna untuk mencegah terputusnya rantai wajib belajar selama 12 tahun.
Namun baru-baru ini pemprov setempat mulai memperketat persyaratan untuk siswa penerima KJP Plus.
Sebelumnya Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menyebutkan bahwa siswa penerima KJP Plus tidak boleh berbuat onar.
Apalagi untuk siswa yang terlibat dalam tawuran maka KJP nya akan langsung dicabut.
Selain itu Heru juga meminta pihak sekolah untuk memastikan KJP tepat sasaran, serta memberikan edukasi kepada siswa-siswi demi mengurangi kasus tawuran antar pelajar.
Sementara itu pemerintah telah menetapkan syarat berikut untuk menjadi penerima KJP Plus:
-Syaratnya adalah terdaftar di DTKS, baik daerah atau data lainnya yang sudah ditetapkan oleh Gubernur.
Baca Juga: Jadwal Cair Bansos BPNT Tahap 2 2023 Ambil 400 Ribu Pencairan Lewat Bank Himbara