AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berencana membahas rekomendasi atau usulan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 di daerahnya.
Rapat itu perlu dilakukan karena Pemprov Jabar yang memiliki wewenang untuk mengesahkan usulan kenaikan UMK 2024 di lingkup Jawa Barat.
Kendati begitu, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, belum semua pemerintah daerah selesai membahas usulan UMK 2024.
Karena itu juga, Pemprov Jabar mendorong agar pembahasan di tingkat daerah bisa berjalan dengan lancar.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Mahcmudin meminta setiap pihak yang berkepentingan dalam pembahasan itu bisa sabar dan menahan diri.
Dia mengatakan agar pembahasan dilakukan dengan mengedepankan dialog yang kontruktif sehingga dapat dicari solusi terbaik bilamana terdapat perbedaan usulan dari masing-masing pihak pengusul di tingkat daerah.
"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," ucap Bey, Kamis (23/11/2023).
Dia juga mengatakan akan melakukan langkah-langkah strategis bilamana kesepakatan sulit tercapai.
"Saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," imbuhnya.
Sebagai informasi, penetapan UMK 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.
Jauh sebelum itu, Pemprov Jabar sudah menetapan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen dari asalnya Rp1.986.670.