AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait prediksi Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2025.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, sehingga UMK juga mendapatkan penyesuaian.
Tentunya keputusan tersebut juga berpengaruh terhadap upah minimum di Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan prediksi kenaikan UMK pada tahun 2025 dengan persentase sebesar 6,5 persen, Kota Surabaya diperkirakan menjadi yang tertinggi di Jatim.
Sedangkan kabupaten atau kota yang masih dinilai memiliki upah minimum terendah di Jatim adalah Kabupaten Situbondo.
Walau keputusan tersebut sudah diresmikan Presiden Prabowo Subianto, saat ini Upah Minimum Kabupaten atau Kota masih digodok oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Apabila melihat tren UMK di 38 kabupaten/kota di Jatim dalam 3 tahun terakhir, terlihat bahwa selalu ada peningkatan setiap tahunnya.
Jadi, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa Upah Minimum Kabupaten atau Kota 2025 di seluruh Jatim juga akan naik.
Prediksi UMK 2025 di Jawa Timur
Berikut ini merupakan prediksi besaran upah minimum 9 Kota di Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2025 setelah naik 6,5 persen:
- Kota Kediri: Rp 2.572.360
- Kota Blitar: Rp 2.481.450
- Kota Malang: Rp 3.524.238