- Kabupaten Ngawi: Rp 2.386.722
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132
- Kabupaten Tuban: Rp 3.050.399
- Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.163
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.386.346
- Kabupaten Sampang: Rp 2.324.746
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.365.508
Perlu diingat, prediksi UMK 2025 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur di atas hanyalah perhitungan sederhana berdasarkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Baca Juga: Profil Yati Pesek, Pelawak Senior Yang Ternyata Pernah Dihina Oleh Gus Miftah
Nilai besaran upah minimum akan diumumkan secara resmi oleh masing-masing pemerintah daerah dengan jumlah yang lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas.***