Pada tahun 2015, ia berhasil meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.
Eko mengawali kariernya dengan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2017.
Saat itu, ia berperan aktif dalam meningkatkan transparansi dan juga keadilan dari segi ruang lingkup keadilan.
Eko juga memiliki beberapa pengalaman dalam menangani kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Demikianlah profil dari Eko Aryanto, hakim yang memberikan vonis 6,5 tahun kepada Harvey Moeis.***