4 Fakta Hana Hanifah Setelah Terseret Kasus DPRD Riau, Diduga Mendapatkan Aliran Dana Korupsi

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 13:09 WIB
4 Fakta Hana Hanifah Setelah Terseret Kasus DPRD Riau, Diduga Mendapatkan Aliran Dana Korupsi
4 Fakta Hana Hanifah Setelah Terseret Kasus DPRD Riau, Diduga Mendapatkan Aliran Dana Korupsi



AYOBOGOR.COM -- Simak beberapa fakta dari Hana Hanifah setelah terseret kasus DPRD Riau karena diduga mendapatkan aliran dana korupsi.

Selebgram Hana Hanifah menghebohkan publik karena mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Artis FTV sekaligus selebgram itu diduga menerima uang dari hasil korupsi SPPD fiktif oleh DPRD Riau.

Berikut ini merupakan beberapa fakta dari artis FTV dan selebgram setelah terseret kasus tersebut.

1. Terseret Kasus Korupsi

Selebgram Hana Hanifah terseret kasus pidana, diduga ia menerima uang ratusan juta rupiah dari kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.

Tentu kabar ini membuat publik heboh karena dia baru saja bercerai dari Randy.

2. Diduga Mendapatkan Aliran Dana

Penyidikan ini dilakukan karena ada diduga aliran dana kasus ini mengalir ke rekening Hana Hanifah.

Diketahui bahwa aliran dana tidaklah sedikit. Karena nilainya bisa mencapai ratusan juta.

Ada dugaan bahwa aliran dana tidak dilakukan satu kali saja. Penyelidik menemukan bahwa beberapa transaksi dengan jumlah berbeda ke rekening selebgram itu.

3. Diperiksa Selama 9 Jam

Hana Hanifah diperiksa selama 9 jam sebagai saksi dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Dia keluar dari ruangan Subdit III pada pukul 19.57 WIB.

Namun, artis FTV sekaligus selebgram itu enggan membeberkan alasan penyidik memeriksanya.

4. Memilih Untuk Bungkam

Hana Hanifah berusaha menghindar saat ditemui dan enggan memberikan komentar. Bahkan, ia langsung berjalan menuju ruang penyidik Subdit Tipikor.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau sedang mengusut kasus dugaan korupsi kunjungan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada tahun 2020-2021.

Dalam penyidikan ini, banyak saksi yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, salah satunya adalah Muflihun, Pj Wali Kota Pekanbaru yang saat itu menjadi Sekwan DPRD Riau.

Investigasi Polisi menemukan bukti korupsi di pemerintahan. Padahal pada tahun 2020-2021 tidak ada penerbangan karena pandemi Covid-19.

Demikianlah beberapa fakta dari Hana Hanifah setelah terseret kasus DPRD Riau karena diduga mendapatkan aliran dana korupsi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X