5 Fakta Terbaru Soal Penggeledahan Kantor Bank Indonesia, Ada Dugaan Korupsi Dana CSR

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 15:05 WIB
5 Fakta Terbaru Soal Penggeledahan Kantor Bank Indonesia, Ada Dugaan Korupsi Dana CSR (tegalkota.go.id)
5 Fakta Terbaru Soal Penggeledahan Kantor Bank Indonesia, Ada Dugaan Korupsi Dana CSR (tegalkota.go.id)

AYOBOGOR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024, terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Penggeledahan ini menambah deretan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ini adalah lima fakta terbaru seputar penggeledahan tersebut, dilansir dari Berbagai Sumber.

1. Tujuan Penggeledahan KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta pada 16 Desember 2024.

Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. KPK tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai barang-barang yang ditemukan selama penggeledahan.

Baca Juga: Selamat! KPM yang Memiliki Kartu Keluarga dengan Ciri-ciri Seperti Ini Akan Dapat Bansos Dobel di Akhir Tahun 2024

2. Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan oleh BI. Pada September 2024, KPK mengungkapkan bahwa ada dugaan dana CSR yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Direktor Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dana yang tidak digunakan dengan benar bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

3. Korupsi dengan Modus Pengalihan Dana

Asep Guntur menyebutkan bahwa masalah utama dalam kasus ini adalah dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan fasilitas sosial atau infrastruktur, justru digunakan untuk tujuan pribadi. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga: Selamat! PT Pos Indonesia Mulai Bagikan Undangan Pencairan Bansos PKH BPNT, KPM Kategori Ini Dapat Rp4,2 Juta

4. Penetapan Tersangka oleh KPK

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitas tersangka masih belum diumumkan ke publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X