AYOBOGOR. COM -- Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Suami Sandra Dewi itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
Tak hanya hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
“Total kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jadi, dalam penindakan ini sudah terpenuhi unsur-unsur yang dapat merugikan negara,” ujar Eko, dikutip Selasa 24 Desember 2024.
Diketahui, Harvey dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP Harvey yang dibacakan bersama Pasal 3 UU Pencegahan Tipikor Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor Dinyatakan bersalah melanggar ayat 1. Penghapusan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Sebelumnya tuntutan vonis dari jaksa adalah 12 tahun penjara, namun vonis ringan tersebut dikatakan bahwa Harvey Moeis berkelakuan sopan saat jalannya persidangan perkara berlangsung.
Selain itu hal yang meringankan vonis adalah, Harvey Moeis yang merupakan seorang suami, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Karena kasus ini, mendadak, ramai jadi perbincangan nitizen di media sosial. Seperti dilihat dari postingan akun Instagram @medsos_rame yang mengunggah berita tersebut dan dibanjiri banyak komentar.
Baca Juga: Benarkah Ada Bansos Tambahan Akhir Tahun 2024 Bagi KPM? Simak Informasi Selengkapnya Disini!
"Terlalu sopannya hukum di Indonesia, " Tulis salah satu nitizen @Rizky_pu****.
"Tahun depan remisi jadi 4 tahun, tahun depannya lagi remisi lagi jadi 2 rahun. Tahun depannya lagi bebas. Jadi totalpaling 3 tahun. Ehh gitu kan?, " Tulis @om.sat***.
“Lemah amat nih hukum kita yak,” kata @moch.angg***.
"Karna sopan dan punya tanggungan keluarga? Emoticon ketawa. @ditaleni_takdir.