AYOBOGOR.COM -- Berikut informasi terkait dana hasil korupsi Harvey Moeis diduga sebagian mengalir ke Sandra Dewi.
Pengusaha Harvey Moeis didakwa melakukan tindakan korupsi terkait pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa mengatakan bahwa sebagian uang korupsi Harvey Moeis mengalir kepada istrinya, Sandra Dewi.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Perwakilan PT Refined Bangka Tin tersebut menggunakan uang tersebut untuk operasional perusahaan dan kebutuhan istrinya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Harvey menerima uang hasil korupsi kasus tambang tersebut senilai Rp 420 miliar.
Jaksa menyebut Harvey menerima uang terkait usaha kerjasama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Harvey menerima uang dari perusahaan Helena, PT Quantum Skyline Exchange, yang dituntut dalam kasus terpisah.
Jaksa mengungkap bahwa jumlah total uang yang diterima Harvey dari perusahaan Helena adalah 30 juta USD, atau sekitar Rp 420 miliar.
Dilansir ayobogor.com dari berbagai sumber, Helena mengirimkan uang tersebut kepada Harvey melalui transfer dan tunai.
Setelah itu, Harvey mentransfer sebagian uangnya ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingannya sendiri seolah tidak ada kaitannya uang tersebut dengan tindakan korupsi.
Jaksa menyebut uang itu Harvey gunakan untuk membeli tanah atas nama Sandra Dewi di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7.