- Kabupaten Bogor: Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252
- Kabupaten Bandung: Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284
- Kabupaten Bandung: Barat Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741
- Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.732
- Kabupaten Subang: Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626
- Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583
Perlu diingat bahwa nominal tersebut masih sebatas prediksi, karena pemerintah daerah yang berhak menetapkan besaran UMK di tahun 2025.
Demikianlah informasi terkait 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat dengan UMK tertinggi di tahun 2025.***