2. Berhadapan dengan hukum
3. Berada di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana.
4. Tunggal korban kekerasan.
5. Tinggal di daerah 3T: Tertinggal, Terdepan, Terluar
6. Gangguan jiwa.
7. Penyandang disabilitas
8. Dan lain-lain.
Kedua, tidak semuanya bisa cuti melahirkan selama 6 bulan kecuali terdapat kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam ayat (1) dan (2).
Artinya, semua ibu bisa atau berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan tetapi tidak semuanya bisa cuti melahirkan selama 6 bulan kecuali terdapat kondisi khusus.
Ketiga, kondisi khusus tersebut berlaku untuk ibu yang mengalami gangguan kesehatan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
Keempat, ibu yang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap bisa mendapatkan gaji. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam pasal 5 ayat (2).
Di dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa ibu yang cuti melahirkan bisa mendapatkan gaji secara penuh selama 3 bulan pertama, secara penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen untuk bulan kelima dan keenam.
Kelima, suami wajib mendampingi istrinya selama masa persalinan sehingga suami berhak mendapatkan hak cuti selama 2 hari dan diberikan hak cuti tambahan selama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.
Jika istri mengalami keguguran, suami juga berhak mendapatkan 2 hari cuti untuk mendampingi istrinya.
Keenam, tanggung jawab mengenai ini diberikan kepada ibu dan ayah serta keluarga. Selain itu, tanggung jawab mengenai ini juga diberikan kepada pemerintah pusat maupun daerah dari mulai tahap perencanaan sampai tahap evaluasi.