Kominfo Ancam Bakal Blokir Platform X, Kenapa?

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 10:10 WIB
Konten Pornografi Diizinkan, Kominfo Ancam Bakal Blokir Platform X (ist)
Konten Pornografi Diizinkan, Kominfo Ancam Bakal Blokir Platform X (ist)

AYOBOGOR.COM - Kominfo Ancam bakal blokir Platform X atau yang tadinya Twitter jika izinkan konten pornografi.

Pernyataan Kominfo ini berkaitan dengan pengumuman X yang mengizinkan konten pornografi.

Menurut Kominfo, semua PSE diwajibkan tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Saksi Mata TKP Kasus Vina Cirebon Akhirnya Buka Suara, Suroto Sebut Vina Sempat Minta Tolong!

Tanggapan Kominfo tersebut tentunya sejalan dengan peraturan yang ada di Indonesia.

Peraturan tersebut memperbolehkan pemerintah untuk memblokir atau mendenda siapapun yang menyebarkan konten asusila.

Mengizinkan konten pornografi juga melanggar peraturan yang ada seperti UU ITE Pasal 27 ayat (1).

Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE tersebut berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: MUI Jelaskan 5 Konten yang Membuat Penghasilan Konten Kreator Menjadi Haram

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."

Selain itu, hal ini juga diatur dalam UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Larangan-larangan tersebut tertuang dalam BAB II Pasal 1 hingga 14.

Dalam Pasal 4 ayat (1) menjelaskan, jika setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi.

Baca Juga: Sosok Ini Benarkan Kesaksian Saka Tatal Terpidana Kasus Vina Cirebon Soal Kekerasan saat BAP, Yakini Salah Tangkap?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X