Syarat Usia Pencalonan Pilkada Sudah Diubah MA Tetapi Jokowi Melarang Kaesang Untuk Maju dan Mencalonkan Diri

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 21:56 WIB
Syarat Usia Pencalonan Pilkada Sudah Diubah MA Tetapi Jokowi Melarang Kaesang Untuk Maju dan Mencalonkan Diri (setkab.go.id)
Syarat Usia Pencalonan Pilkada Sudah Diubah MA Tetapi Jokowi Melarang Kaesang Untuk Maju dan Mencalonkan Diri (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Presiden Indonesia Joko Widodo baru-baru ini menyatakan bahwa ia melarang putra bungsunya Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri di Pilkada 2024.

Beberapa waktu yang lalu tepatnya di akhir bulan Mei, Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan dari Partai Garuda untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Dimana seseorang dapat mendaftarkan dirinya untuk berkompetisi menjadi kepala daerah sebelum berusia 30 tahun.

Baca Juga: Bansos BPNT Mei Juni Cair di 8 Wilayah Ini Melalui KKS BNI Senilai Rp400 Ribu, Apakah Kamu Sudah Menerimanya?

Untuk lebih jelasnya adalah calon gubernur serta wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, dan calon bupati serta wakil bupati minimal berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Awalnya peraturan usia pencalonan kepala daerah yang dibuat tersebut diatur sejak penetapan pasangan calon, tetapi sekarang anak-anak muda bisa mendaftarkan dirinya di Pilkada.

Perubahan syarat usia ini digadang-gadang oleh Warganet untuk memudahkan jalan Kaesang Pangarep untuk maju menjadi gubernur di DKI Jakarta pada tahun 2024.

Tetapi baru-baru ini Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dia melarang Kaesang mencalonkan diri di Pilkada Jakarta.

Baca Juga: Cair Dobel, Bansos BPNT Mei-Juni Disalurkan di Wilayah Semarang Jawa Tengah Pagi Ini Via KKS Bank BNI, Cek Sekarang Juga

Hal tersebut dinyatakan oleh ketua umum partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan yang sudah bertanya langsung kepada Jokowi soal pencalonan Kaesang.

Apakah beliau dapat konsisten dengan pernyataannya itu ataukah akan berubah? Sebab sebelumnya peristiwa yang sama juga pernah terjadi.

Kejadian itu terjadi saat Jokowi melarang Gibran Rakabuming untuk maju menjadi calon wakil presiden Prabowo di Pilpres 2024.

Alasannya adalah karena umur Gibran yang belum memenuhi syarat, dan dia baru menjabat sebagai wali kota selama 2 tahun.

Baca Juga: Bansos BPNT Mei Juni 2024 Akhirnya Cair di 4 Bank Himbara Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, Cek Info Wilayah dan KPM Penerima

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X