Tetapi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), Jokowi pun mendukung keputusan Gibran.
Isian keputusannya adalah seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri menjadi capres dan cawapres selama memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Kita lihat kedepannya apakah larangan yang saat ini Jokowi ungkapkan terhadap keputusan Kaesang untuk maju di Pilkada akan berubah atau tidak.
Demikian informasi mengenai Presiden Jokowi yang melarang Kaesang untuk maju mencalonkan diri di Pilkada Jakarta 2024.***