AYOBOGOR.COM - Majelis Ulama Indonesia atau MUI membuat aturan mengenai konten yang dibuat konten kreator.
Di antara peraturan-peraturan tersebut, ramai diperbincangkan mengenai 5 jenis konten yang membuat penghasilan konten kreator menjadi haram.
Peraturan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Dalam Fatwa MUI tersebut, berisi mengenai panduan bagi konten kreator muslim dalam membuat konten.
Baca Juga: 4 HP Terbaik untuk Bikin Konten TikTok, Andalan Content Creator
Menurut MUI, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Selain itu, dalam Fatwa tersebut menjelaskan jika memproduksi, menyebarkan, atau membuat konten yang tidak benar dapat diakses oleh masyarakat adalah haram.
Bahkan, dalam Fatwa tersebut juga dijelaskan jika mencari-cari informasi mengenai gosip, aib, atau kejelekan orang lain adalah haram.