MUI Jelaskan 5 Konten yang Membuat Penghasilan Konten Kreator Menjadi Haram

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 09:26 WIB
 Ilustrasi konten kreator. (Freepik/DC Studio)
Ilustrasi konten kreator. (Freepik/DC Studio)

Baca Juga: Akun YouTube DPR RI Kena Hack Konten Judi Online, Buntut Keuntungan Bisnis Haram Triliunan Diberantas?

Namun hal itu tidak berlaku selama hal tersebut dilakukan untuk kepentingan yang sesuai dengan Syar'i.

Tentunya peraturan ini juga mendapat tanggapan dari banyak orang di media sosial dari yang setuju, hingga mempertanyakan peraturan tersebut.

Dilansir dari Instagram @lambe_turah, seorang warganet dengan akun @olevelove mengatakan jika dirinya bersyukur karena MUI menerbitkan aturan tersebut.

Dirinya mengatakan jika pekerjaan sebagai influencer masih tergolong baru dan membutuhkan aturan yang jelas terutama bagi muslim.

Baca Juga: Head to Head Tecno Camon 20 Premier 5G vs POCO F5, HP Kamera Jempolan Buat Bikin Konten

"Gw mah Alhamdulillah MUI ngeluarin ini. Krn pekerjaan influencer tergolong baru dan emg hrs ada aturan main yg jelas buat yg muslim," tulisnya di kolom komentar.

Adapun warganet dengan akun @indraaziz yang menanyakan mengenai salah satu poin dalam aturan tersebut.

Ia menanyakan mengenai salah satu poin dalam aturan tersebut yang menyinggung mengenai tempat dan waktu konten yang disebarkan.

"Poin kelima, yang menentukan waktu dan tempat yg benar siapa?," tulisnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: instagram @lambe turah, Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X