Namun hal itu tidak berlaku selama hal tersebut dilakukan untuk kepentingan yang sesuai dengan Syar'i.
Tentunya peraturan ini juga mendapat tanggapan dari banyak orang di media sosial dari yang setuju, hingga mempertanyakan peraturan tersebut.
Dilansir dari Instagram @lambe_turah, seorang warganet dengan akun @olevelove mengatakan jika dirinya bersyukur karena MUI menerbitkan aturan tersebut.
Dirinya mengatakan jika pekerjaan sebagai influencer masih tergolong baru dan membutuhkan aturan yang jelas terutama bagi muslim.
Baca Juga: Head to Head Tecno Camon 20 Premier 5G vs POCO F5, HP Kamera Jempolan Buat Bikin Konten
"Gw mah Alhamdulillah MUI ngeluarin ini. Krn pekerjaan influencer tergolong baru dan emg hrs ada aturan main yg jelas buat yg muslim," tulisnya di kolom komentar.
Adapun warganet dengan akun @indraaziz yang menanyakan mengenai salah satu poin dalam aturan tersebut.
Ia menanyakan mengenai salah satu poin dalam aturan tersebut yang menyinggung mengenai tempat dan waktu konten yang disebarkan.
"Poin kelima, yang menentukan waktu dan tempat yg benar siapa?," tulisnya.***