UU KIA Resmi Disahkan! Tuai Pro Kontra, Kini Ibu Bisa Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan, Begini Syaratnya

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 05:56 WIB
Ilustrasi ibu cuti melahirkan (pixabay.com)
Ilustrasi ibu cuti melahirkan (pixabay.com)

AYOBOGOR.COM – Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada fase seribu hari pertama kehidupan.

Dalam sebuah rapat, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI sempat menanyakan dan meminta persetujuan seluruh anggota DPR RI yang hadir rapat bersamanya hari itu yaitu mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan untuk dijadikan UU, Selasa (4/6/2024).

Kemudian, seluruh anggota yang hadir rapat bersamanya hari itu pun sepakat menjawab setuju untuk menjadikan RUU KIA sebagai UU KIA.

Baca Juga: Anggota DPR Marah dan Tunjuk-tunjuk Mendikbud Nadiem Karena Sarannya Tidak Pernah Didengar, Begini Tanggapan Warganet

Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyampaikan bahwa UU KIA berfokus pada seribu hari pertama kehidupan anak yaitu mulai dari terbentuknya janin (270 hari) hingga memasuki usia 2 tahun (730 hari).

Lebih lanjut, Diah menyampaikan bahwa sebelumnya Komisi VIII DPR dan pemerintah bersepakat untuk menindaklanjuti RUU KIA pada pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna, Senin (25/3/2024).

Sembilan fraksi menyetujui aturan ini dan satu fraksi sisanya yang berasal dari PKS juga menyetujui tetapi masih ingin memberikan catatan mengenai aturan ini dengan pertimbangan pada pasal 28 B ayat (1) dan pasal 34 UUD 1945.

Sebagai penutup, Diah tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan kontribusi terhadap penyelesaian RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Desak Ayah Eky Buka Suara, Iptu Rudiana Miliki Barang Bukti?

Adapun poin-poin penting dari Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, ibu bisa cuti melahirkan dari 3 bulan sampai dengan maksimal selama 6 bulan. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam pasal 4 ayat (3) huruf a.

Semua ibu yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak ini antara lain adalah sebagai berikut.

1. Kerentanan khusus

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Usulkan Subsidi Listrik Hingga Rp88 Triliun Mulai Tahun 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X