Kabupaten yang nilai upah minimumnya tidak tercantum dalam UMK Bali 2023 yang ditandatangani Gubernur, maka upah minimum yang berlaku adalah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Blai Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.
Itulah UMK Bali 2023 resmi Ditetapkan Gubernur, berikut besaran semua wilayahnya.