AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor berencana menambah kewenangan camat sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah.
Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Camat adalah perwakilan atau kepanjangan tangan bupati di wilayah, sehingga camat seharusnya tak hanya menampung aspirasi kebutuhan masyarakat, tapi juga dapat memberikan solusi yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, dilansir dari Republika.co.id, Jumat 11 November 2022.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Tanah Amblas di Jalan Sholeh Iskandar
Menurutnya, rencana tersebut juga telah didiskusikan bersama para camat se-Kabupaten Bogor melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Optimalisasi Peran Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik" di Sentul, Bogor, Selasa, 8 November 2022.
Iwan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bogor segera menyusun kebijakan mengenai pelimpahan kewenangan kepala daerah kepada camat.
"Jika wewenang sudah dilimpahkan, kinerja camat akan semakin terukur dan akuntabel serta lebih banyak potensi di wilayah yang termanfaatkan," katanya.
Iwan menerangkan, dengan melimpahkan kewenangan, respon pemerintah terhadap aduan masyarakat akan lebih cepat dilakukan, khususnya mengenai hal dasar.
Baca Juga: Daftar Bantuan Langsung Tunai Cair November 2022
Sebab, jika tidak dilimpahkan akan memakan waktu lebih panjang jika harus menunggu dikerjakan perangkat daerah teknis.
"Saya meminta sekda melalui bagian tata pemerintahan menyusun regulasi sebagai pedoman pelaksanaan pelimpahan kewenangan ke camat. Inventarisasi setiap urusan pemerintahan, terutama yang terkait pelayanan kepada masyarakat," kata Iwan.
Ia juga meminta beberapa urusan pelimpahan kewenangan bisa dijalankan segera. Di antaranya terkait pemilihan, pelantikan dan penilaian kinerja kepala sekolah negeri. Camat wajib ikut terlibat, karena lebih mengetahui kondisi di wilayah.
Lalu soal pengelolaan stadion dan gedung olahraga berikut pemanfaatannya yang semula dilaksanakan Dispora dapat dilimpahkan ke kecamatan. "Sarana infrastruktur olahraga yang sudah terbangun di kecamatan merupakan fasilitas umum yang perlu dipelihara dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal. Pengelolaan oleh kecamatan diharapkan dapat lebih baik," tuturnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Tanah Amblas di Jalan Sholeh Iskandar
Iwan juga meminta perangkat daerah teknis menginventarisasi kewenangan yang selama ini dilaksanakan dinas, tetapi belum terlaksana dengan efektif dan efisien. Kewenangan tersebut bisa diberikan kepada camat. Hasil inventarisasi nantinya akan disampaikan ke bagian tata pemerintahan untuk dikaji terlebih dulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ke depan para camat harus memastikan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dan berkualitas. Buat terobosan dan inovasi, jalin sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder pentahelix untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Iwan.