Daftar UMK Jawa Barat 2023: Bekasi, Karawang dan Bogor Tertinggi

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 17:03 WIB
Daftar UMK Jawa Barat 2023: Bekasi, Karawang dan Bogor Tertinggi
Daftar UMK Jawa Barat 2023: Bekasi, Karawang dan Bogor Tertinggi

AYOBOGOR.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 lebih besar. Ini daftar UMK Jawa Barat 2023 Bekasi, Karawang dan Bogor masih tertinggi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kenaikan UMP dan UMK 2023 Jawa Barat mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan daftar UMK Jawa Barat 2023 Bekasi, Karawang dan Bogor ini berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

UMP dan UMK 2023 akan lebih tinggi karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi cukup tinggi.

Penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari Dewan Pengupahan.

Daftar UMK Jawa Barat 2023 Bekasi, Karawang dan Bogor juga mengacu pada masukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

Berikut ini daftar UMK Jawa Barat 2022 Bekasi, Karawang dan Bogor masih tertinggi:

-Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

-Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

-Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

-Kota Depok Rp 4.377.231,93

-Kota Bogor Rp 4.330.249,57

-Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00

-Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X