JAKARTA, AYOBOGOR.COM -- Rencana akuisisi BTN Syariah oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk memenuhi aturan spin off perlu ditinjau ulang. Hal ini sejalan dengan pendapat kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi XI DPR yang mengusulkan agar kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) pada tahun 2023 ditinjau kembali.
Semua pihak sepakat bahwa UUS memang perlu disapih agar bisa bertumbuh dan berkembang secara optimal, namun demikian banyak pihak berbeda pendapat soal waktu dan strategi terkait rencana spin off tersebut.
Apabila dipaksakan terlaksana tahun depan, sementara industri tidak siap, maka hanya akan menghasilkan bank syariah yang tidak memiliki daya saing. Jika itu yang terjadi, maka pemaksaan spin off akan lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Baca Juga: BSI Jangan Nafsu Caplok BTN Syariah, Analis: Rencana Akuisisi Sulit Terwujud
Opsi peninjauan kembali kewajiban spin off juga menjadi perhatian anggota Badan Legislatif DPR RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
"Harus diakui jika ketentuan UUS perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off mengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui pelaku industri perbankan. Maka kami di parlemen menangkap kegelisahan ini dan mencoba mencari jalan tengah agar tidak malah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di Tanah Air," tegas Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah.
Dia menyampaikan, pihaknya sepakat jika ketentuan spin off UUS perbankan diserahkan kepada pelaku usaha. Regulator nantinya hanya menetapkan ketentuan-ketentuan umum, seperti kecukupan modal minimal, kecukupan total aset, tren tingkat kesehatan UUS, memiliki infrastruktur yang mendukung akselerasi bisnis, memiliki kesiapan teknologi dan sumber daya manusia, hingga memiliki kerja sama yang baik dengan induk usahanya.
Baca Juga: Solusi BSU Tahap 3 Tetap Cair, Walau Tidak Punya Rekening BRI, BTN, BNI, dan Bank Mandiri
"Dengan demikian di satu sisi regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off, di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," kata dia.
Artikel Terkait
Mantan Jubir KPK Ikut Jadi Tim Pengacara Putri Candrawathi, Ada Apa?
Perhatian Pak Kades! Desa di Bogor Sudah Bisa Ajukan Pencairan BHPRD 2022, Siapkan Syaratnya
Ini Modus Sindikat Penjual Bayi di Bogor, Polisi sebut Berkedok Yayasan, Waspadalah!
Pemkab Bogor Penuhi Lima Klaster Kabupaten Layak Anak
Wajib Dicatat dan Disimpan! Ini Cara Mudah Perpanjang SIM Online, Terbaru 2022
Dilindungi Malaikat! Bayi Diduga Baru Dilahirkan Ditemukan Warga Bogor di Balik Tebing 3 Meter
bank bjb Raih Penghargaan Top 100 Most Valuable Brands 2022
Dukung Gerakan Anti Korupsi, bank bjb Ikut Tandatangani Pakta Integritas dengan BPDPKS
Ancaman Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan ke Camat yang Kedapatan Hadir di Sidang Vonis Ade Yasin
Pemkot Bogor Serius Siapkan Kendaraan Dinas Listrik, Enggak Main-Main Rancang Anggara sampai Rp1,8 M