Perhatian Pak Kades! Desa di Bogor Sudah Bisa Ajukan Pencairan BHPRD 2022, Siapkan Syaratnya

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi pencairan uang BHPRD 202. (Pixabay)
Ilustrasi pencairan uang BHPRD 202. (Pixabay)

BOGOR, AYOBOGOR.COM- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Reynaldi meminta para kepala desa (kades) untuk melengkapi persyaratan pencairan BHPRD 2022.

Tujuannya, agar BHPRD bisa segera dicairkan dan pemerintah desa bisa menggunakannya dengan maksimal.

"Mekanisme pencairannya salah satu syaratnya adalah tahap 1 sudah dilaksanakan dan laporannya sudah masuk ke DPMD sebagai salah satu syarat untuk pencairan tahap kedua. Jadi Perbup yang sekarang berlaku itu bisa jadi dasar untuk pencairan tahap berikutnya," ujar Reynaldi, dikutip dari SuaraBogor.id-jaringan Ayobogor.com.

Untuk itu, bagi desa yang sudah merencanakan pencairan, bisa langsung melakukan mekanisme permohonan pencairan. Saat ini, sudah ada beberapa desa yang sudah memulai proses tersebut.

Baca Juga: Hore! Pemkab Bogor Segera Berikan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Desa

"Mekanisme pencairan itu sebenarnya ke BPKAD, tapi kita akan membantu menghimpun. Kita sambil melihat apakah persyaratannya sudah cukup atau kurang. Setelah beres semua kita sampaikan ke BPKAD dan jika memenuhi syarat akan langsung dikirim ke rekening desa," terangnya.

Untuk itu, Reynaldi mendorong para kades agar segera menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Annarto Mall Tawarkan Sistem Bagi Hasil untuk Tempat Usaha

"Jadi sudah mulai bisa mengajukan sejak sekarang, tak perlu menunggu. Yang penting syaratnya lengkap nanti bisa segera dicairkan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Bogor memberikan kabar baik berupa bakal cairnya bagi hasil pajak dan retribusi desa (BHPRD) yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tahun 2022. Besaran nanti akan ditentukan potensi masing-masing desa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X