BOGOR, AYOBOGOR.COM- Sebuah sindikat penjual bayi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil dibongkar polisi. Modusnya adalah sindikat ini berkedok yayasan.
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan mengumpulkan para ibu hamil, kemudian nantinya proses persalinan anaknya diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, seperti dilansir dari SuaraBogor.id-jaringan Ayobogor.com, Kamis (29/9/2022).
Polisi pun berhasil menangkap seorang manajer perumahan dengan insial SH (32) karena terkait kasus penjualan bayi tersebut.
Pelaku berkedok yayasan dengan nama Yayasan Sejuta Anak melalukan praktek penjual bayi di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Polres Bogor Ringkus 3 Pelaku Sindikat Home Industri Pembuatan Tembakau Sintetis
Menurut Kapolres, praktek adopsi anak yang dilakukan tersangka ilegal.
“Namun proses adopsinya sendiri itu dilakukan secara ilegal. Dan orang yang mengadopsi anak tersebut, diberikan uang Rp15 juta dari setiap anak yang diadopsi oleh pelaku,” ungkap Iman.
"Kami berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu lahiran dari penampungan tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku penjual bayi mengatasnamakan Yayasan Ayah Cinta Anak yang berada di Ciseeng Bogor, dan saat ini ke lima Ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan.
Baca Juga: Angkut Sabu-sabu, Sindikat Narkoba Internasional Sewa Perahu Nelayan Rp240 Juta
Sementara itu, satu orang yang sudah diadopisi secara ilegal dan dijual oleh pelaku sudah diserahkan anaknya ke Dinas Sosial.
“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bogor dan kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan berkembang ke jaringan lain atau pidana lainnya,” tandas AKBP Iman.