BOGOR, AYOBOGOR. COM- Lengkap langkah dan syarat yang dibutuhkan, ikuti cara mudah perpanjang SIM Online berikut ini.
Terkadang, mengurus perpanjangan SIM menjadi momen yang sangat melelahkan bagi sebagian orang.
Apalagi jika Anda adalah orang sibuk dengan segudang kegiatan, baik itu bekerja atau sekolah. Mencari waktu untuk perpanjangan SIM pun sulit.
Layanan SIM juga buka setiap hari kerja, jadi seolah tak ada jadwal cocok antara kamu dengan waktu yang tepat untuk memperpanjang SIM.
Namun tak perlu khawatir, seiring perkembangan teknologi, kini kamu bisa kok mengurus perpanjangan SIM secara online.
Dengan cara ini, maka Anda bisa menghemat waktu ketika hendak memperpanjang SIM yang hampir mati.
Masalahnya, banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana cara memperpanjang SIM secara online.
Melansir Hitekno.com-jaringan Ayobogor.com, Kamis (29/9/2022), berikut ini cara mudah perpanjang SIM Online, langkah demi langkah.
Baca Juga: Tak Kunjung Ditebus oleh Pemilik, Ribuan Berkas SIM dan STNK Hasil Tilang 2019 Bakal Dimusnahkan
Ketentuan perpanjang SIM secara online
Sebelum memutuskan untuk memperpanjang SIM, kamu harus memenuhi beberapa ketentuan seperti di bawah ini:
- Perpanjangan SIM harus diurus sebelum masa berlaku berakhir.
- Jika sudah berakhir, maka akan diminta mengurus SIM baru.
- Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000.
- Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.
- Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Sebagai tambahan, untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.
Dokumen untuk perpanjangan SIM yang perlu dipersiapkan:
Sebelum memutuskan melakukan perpanjangan SIM, beberapa dokumen berikut ini perlu kamu persiapkan dulu.
- Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
- Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat kesehatan dari dokter, biasanya disediakan di lokasi.
- Surat keterangan lulus uji simulator
Cara Memperpanjang SIM secara online:
Apabila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, kamu bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website http://sim.korlantas.polri.go. id/devregistrasi/.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
- Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, kamu sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM. Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI.
- Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.
- Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online,
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Pelayanan Perpanjangan SIM Kota Bogor