AYOBOGOR.COM -- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut kasus yang menjerat mahasiswa IPB bukan pinjaman online atau pinjol, melainkan penipuan berkedok toko online.
Modus penipuan ini adalah bekerja sama dengan penjualan online melalui toko online yang dimilikinya, dengan tawaran imbalan 10 persen per transaksi.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, pelaku meminta mahasiswa untuk membeli barang di toko online miliknya. Jika mahasiswa tidak memiliki uang, pelaku meminta mahasiswa untuk meminjam ke pinjol.
Baca Juga: Tampil di Pembukaan Piala Dunia 2022 Qatar, Jungkook Bikin BTS ARMY Bangga!
"Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," ujarnya dikutip dari Republika.co.id, Senin, 21 November 2022.
Maka itu, kasus yang menimpa ratusan mahasiswa IPB itu tidak bisa dikatakan sebagai kasus pinjol.
"Jadi tidak ada kaitan antara persekongkolan dengan perusahaan pembiayaan atau pinjaman online," ujar Tongam.
Menurutnya pinjaman kepada para mahasiswa bisa dicairkan karena semua persyaratan telah terpenuhi. Nantinya uang hasil pinjaman itu kemudian masuk ke pelaku, tetapi barang tidak diserahkan ke pembeli.
Pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik ikut berinvestasi. Jika pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, kata Tongam, OJK juga akan berupaya menjembatani ratusan mahasiswa IPB korban penipuan berkedok investasi yang terjerat utang pinjaman online dengan perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi.
Meski begitu, hal tersebut bergantung kepada perusahaan pembiayaan atau pinjaman online terkait. Tongam menyebut OJK juga sudah mendeteksi setidaknya empat perusahaan pembiayaan yang terkait dengan para mahasiswa korban penipuan berkedok investasi tersebut.