AYOBOGOR -- Sopir angkot Bogor viral yang menambrak traffic cone hingga melawan arah di Jalan Ir. Djuanda pada Sabtu 17 Juni 2023 dini hari dikenakan sanksi tilang oleh polisi. Aksi angkot tersebut sempat ramai di media sosial Twitter dan Instagram.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.55 WIB
"Terlihat di kamera CCTV menabrak cone beserta talinya sehingga menyebabkan rentetan dari cone itu tertarik," ucap Kombes Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 20 Juni 2023.
Kemudian, lanjut Kombes Bismo, pihaknya melalui Satlantas Polresta Bogor Kota melakukan identifikasi kendaraan tersebut dan menindaklanjuti dengan melakukan penilangan terhadap sopir.
"Kendaraannya kita lakukan identifikasi kemudian memanggil semua pihak dan instansi terkait sehingga kita berhasil menemukan pengemudinya dan kita lakukan tilang," katanya.
Sopir dijerat dengan pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan.
"Pasal tersebut berbunyi melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka dengan pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu," katanya.