Angkot Bogor Viral Terobos Traffic Cone, Sopir Didenda Rp500.000

photo author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 11:03 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. Sopir angkot Bogor viral terobos traffic cone didenda Rp500.000. (AYOBOGOR.COM/Riky Iskandar)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. Sopir angkot Bogor viral terobos traffic cone didenda Rp500.000. (AYOBOGOR.COM/Riky Iskandar)

AYOBOGOR -- Sebuah angkot Bogor viral setelah terekam CCTV menerobos traffic cone di Jalan Ir H Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Sopir diduga menyetir ugal-ugalan dan nekat menerobos pembatas jalan.

Video CCTV itu viral di media sosial dan banyak diuggah ulang oleh sejumlah akun, termasuk akun Instagram Dinas Perhubungan Kota Bogor. Dalam video tersebut terlihat angkot trayek 10 Sukasari-Mawar ini melawan arah dan menerobos traffic cone pembatas jalan hingga menarik rentetan traffic cone.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 17 Juni 2023, dini hari. Kepada polisi, sopir angkot itu mengaku tidak melihat adanya traffic cone maupun water barrier pembatas jalan.

“Pengemudi tidak memperhatikan adanya cone atau barrier yang dimaksudkan untuk memisahkan jalur antara dua arus yang berlawanan. Tentu hal tersebut berbahaya bagi kendaraan di belakangnya maupun di seberang,” kata Bismo kepada Republika, Selasa, 29 Juni 2023.

Angkot Bogor viral menerobos traffic cone.
Angkot Bogor viral menerobos traffic cone. (Instagram/dishubkotabandung)

Bismo mengatakan, sopir mengaku melawan arah dan menerobos traffic cone karena sedang terburu-buru ke pasar untuk menjemput penumpang. Padahal, kondisi jalan saat itu tengah sepi.

“Sehingga, kalau misalkan disampaikan adanya penumpang di pasar, seharusnya ya tidak usah memotong sehingga membahayakan. Itu sepi jadi tidak macet, jadi ya tinggal ikuti (arus) aja,” katanya.

Polresta Bogor Kota kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangkap dan menilang sang sopir. Dari hasil pemeriksaan, sopir tidak terbukti menggunakan zat psikotropika maupun narkotika.

Namun, sopir angkot Bogor viral ini dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas Jalan dan dikenai denda Rp500.000.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fira Nursyabani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X