Tak hanya itu, kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014.
Bahkan, setelah masa jabatannya selesai, kepala desa berhak menerima tunjangan purna tugas yang diberikan satu kali, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.