Kades Gunung Menyan Wiwin Komalasari Viral, Warganet Penasaran dengan Gajinya, Ternyata Segini Nominalnya

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 18:03 WIB
Wiwin Komalasari, Kepala Desa (Kades) Gunung Menyan, Bogor, Jawa Barat (Tiktok.com/@ratuwk1414)
Wiwin Komalasari, Kepala Desa (Kades) Gunung Menyan, Bogor, Jawa Barat (Tiktok.com/@ratuwk1414)

AYOBOGOR - Nama Wiwin Komalasari, Kepala Desa Gunung Menyan, Kabupaten Bogor, mendadak viral di media sosial. 

Hal ini terjadi setelah video dirinya yang membawa nasi kotak usai menghadiri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor ramai diperbincangkan publik. 

Dalam video tersebut, Wiwin tampak mengenakan seragam dinas putih lengkap sambil membawa bingkisan makanan dari acara resmi tersebut.

Fenomena ini pun membuat publik semakin penasaran, bukan hanya soal videonya, tetapi juga mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang kepala desa.

Berapa sebenarnya penghasilan seorang kepala desa di Indonesia?

Baca Juga: Cara Cek Pemakaian Air Secara Akurat, Pelanggan PDAM Bogor Wajib Tahu!

Gaji Kepala Desa Berdasarkan Aturan Pemerintah

Melansir dari ayobandung.com, adapun gaji seorang kepala desa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 20214 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa seorang kepala desa mendapatkan gaji sebesar Rp 2.426.000 per bulan. Nominal ini setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa. 

Baca Juga: Kades Wiwin Viral Usai Video Terkait Nasi Kotak, Bupati Bogor Rudy Susmanto Langsung Lakukan Ini

Gaji ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang berasal dari alokasi dana desa.

Tunjangan dan Jaminan Sosial untuk Kepala Desa

Selain menerima gaji pokok, kepala desa juga memperoleh berbagai tunjangan yang telah diatur dalam regulasi yang sama.

Namun, besaran tunjangan ini bergantung pada kebijakan pengelolaan dana desa yang tertuang dalam APBDes masing-masing wilayah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: ayobandung-com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X