berita-bogor

Bansos PKH Komponen Lansia Belum Juga Cair, Cek Lagi Atura Perhitungannya di Sini

Minggu, 29 Desember 2024 | 21:37 WIB
Ilustrasi -- Bansos PKH Komponen Lansia Belum Juga Cair, Cek Lagi Atura Perhitungannya di Sini AYOBOGOR.COM -- Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT untuk alokasi akhir tahun. Periode November-Desember akan menjadi penutup pencairan bansos di 2024 ini. Sehing (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT untuk alokasi akhir tahun. 

Periode November-Desember akan menjadi penutup pencairan bansos di 2024 ini.

Sehingga penyaluran dana bansos akan dimaksimalkan. Mengingat jika masih banyak dana bansos yang belum cair, diperkirakan akan mempengaruhi anggaran bantuan di tahun 2025 nanti.

Baca Juga: Bogor Timur di Posisi Kedua dengan Jumlah Restoran Terbanyak di Kota Bogor, Nomor 1 Ternyata Wilayah Ini

Perlu KPM ketahui ada beberapa aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai perhitungan nominal uang yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. 

Nah kali ini kita akan bahas aturan perhitungan khusus lansia dan disabilitas yang bisa Anda ketahui selengkapnya.

Aturan ini perlu diketahui bagi KPM yang punya komponen lansia yang hingga saat ini belum cair bantuannya.

Berikut ini beberapa aturan yang dicairkan untuk komponen lansia.

Baca Juga: Hopa Place, Resto Family Friendly yang Sedang Hits di Bogor, Ada Promo Diskon 30 Persen hingga Januari 2025!

1. Maksimal 4 Orang Penyandang Disabilitas

Dalam satu keluarga, maksimal empat orang penyandang disabilitas dapat terdaftar sebagai penerima PKH.

2. Maksimal 4 Lansia

Jumlah lansia yang bisa menerima bantuan juga dibatasi maksimal empat orang per keluarga.

3. Lansia Minimal Usia 60 Tahun

Halaman:

Tags

Terkini