AYOBOGOR.COM -- Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT untuk alokasi akhir tahun.
Periode November-Desember akan menjadi penutup pencairan bansos di 2024 ini.
Sehingga penyaluran dana bansos akan dimaksimalkan. Mengingat jika masih banyak dana bansos yang belum cair, diperkirakan akan mempengaruhi anggaran bantuan di tahun 2025 nanti.
Perlu KPM ketahui ada beberapa aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai perhitungan nominal uang yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Nah kali ini kita akan bahas aturan perhitungan khusus lansia dan disabilitas yang bisa Anda ketahui selengkapnya.
Aturan ini perlu diketahui bagi KPM yang punya komponen lansia yang hingga saat ini belum cair bantuannya.
Berikut ini beberapa aturan yang dicairkan untuk komponen lansia.
1. Maksimal 4 Orang Penyandang Disabilitas
Dalam satu keluarga, maksimal empat orang penyandang disabilitas dapat terdaftar sebagai penerima PKH.
2. Maksimal 4 Lansia
Jumlah lansia yang bisa menerima bantuan juga dibatasi maksimal empat orang per keluarga.
3. Lansia Minimal Usia 60 Tahun