Yang pertama, undangan-undang terkait darurat senjata tajam nomor 112 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Yang kedua, undang-undang penganiayaan berat pasal 351 ayat 2.
Pihak kepolisan telah berhasil mengamankan total 6 tersangka dalam kejadian tersebut.
Selain diamankan, para tersangka juga dilakukan pemeriksaan urin.
Hasil dari tes urin tersebut menunjukkan bahwa dua tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.***