berita-bogor

Berkaca dari Kecelakaan Maut Rombongan SMK Depok, PJ Wali Kota Bogor Minta Study Tour Sekolah Tak Dilaksanakan Sementara

Senin, 13 Mei 2024 | 18:23 WIB
Berkaca dari Kecelakaan Maut Rombongan SMK Depok, PJ Wali Kota Bogor Minta Study Tour Sekolah Tak Dilaksanakan Sementara (instagram.com/@heryagisantasari)

AYOBOGOR.COM - Berkaca dari kecelakaan maut rombongan SMK Depok, pejabat (PJ) Wali Kota Bogor meminta kegiatan study tour sekolah agar tak dilaksanakan sementara waktu. Hery Antasari, Pj Wali Kota Bogor menyampaikan surat edaran yang berisi pelaksanaan outing class.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 mengenai Study Tour pada Satuan Pendidikan. Surat edaran ini mulai diedarkan sejak 13 Mei 2024 sebagai bentuk langkah antisipasi dan pembelajaran kejadian laka mau yang menimpa rombongan SMK Depok.

Dalam surat edaran tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menghimbau dan meminta seluruh sekolah di semua tingkat pendidikan di Kota Bogor agar memperhatikan semua hal yang berkaitan study tour pada satuan pendidikan.

Baca Juga: YES! Kemensos Bakal Berikan Modal Sebesar Rp5 Juta di Pertengahan Bulan Mei Ini, KPM Jangan Sampai Ketinggalan

Himbauan pertama kegiatan study tour satuan pendidikan untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat. Dengan mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat. Terkecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan menandatangani konrak kerja sama study tour yang pelaksanaannya di luar Provinsi Jabar dan tidak bisa di-cancel.

Dua, kegiatan study tour mempertimbangkan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh perserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan memastikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilalui dan berkoordinasi serta mendapat rekomendasi dari Dishub kabupaten/kota tentang kelaikan kendaraan.

Tiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour berkoordinasi dan memberikan surat pemberitahuan pada Disdik sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Mucul Hilal di KKS Mandiri! Bansos PKH Komponen 2 Balita Sebesar Rp1 Juta Cair Tanpa Pemeritahun, Apakah untuk Periode Mei Juni?

Hery Antasari mengatakan sudah sepakat untuk membatasi dan menghentikan sementara kegiatan yang beresiko dan berpotensi bagi perjalan siswa.

Hal ini berlaku untuk semua jenjang sekolah dari SD sampai SMA yang berada di bawah kewenangan Pemkot Bogor.

Ia menegaskan, bila ada diskresi pengecualian atas pelaksanaan study tour, Dishub Kota Bogor harus melakukan sortir dan memastikan semua (armada, rute perjalanan dan lainnya) sesuai aturan.

Ia meminta pada Disdik Kota Bogor untuk menyampaikan isi dari surat edaran tersebut pada para kepala sekolah di Kota Bogor.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemensos untuk Besok, 13 Mei 2024, Bansos Ini Cair Serentak

Halaman:

Tags

Terkini