AYOBOGOR.COM - Bagi anda KPM PKH BPNT, anda harus tau jika bantuan tersebut akan dicairkan setelah 9 tahapan selesai dilakukan.
Setelah 9 tahapan tersebut selesai, barulah saldo bantuan tersebut akan masuk kedalam rekening para KPM.
Lalu apa saja 9 Tahapan yang harus dilakukan terapi? Berikut penjelasannya.
Yang pertama adalah penyiapan data, yang dilakukan oleh pihak Pusdatin Kemensos RI.
Dalam penyiapan data tersebut, akan dilakukan penghimpunan data verivikasi kelayakan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Selain itu juga hasil pemadanan dari data-data dari Kementerian dan juga lembaga-lembaga seperti BPJS ketenagakerjaan.
Dalam proses penyiapan data juga terdapat 3 tahapan lain yakni proses penentuan KPM, evaluasi komponen untuk KPM PKH, dan final closing.
Setalah melalui proses penyiapan data tersebut, tahapan ke 2 adalah tahapan verifikasi rekening atau batch omspan.
Dalam proses ini, terbagi di 3 tahapan dengan 3 jenis pengecekan atau verifikasi rekening.
Proses verifikasi rekening jenis pertama adalah melalui aplikasi omspan ditahapan ke 2, kemudian tahapan ke 3 melalui aplikasi SAS di Kemensos, dan selanjutnya adalah tahapan ke 4 melalui aplikasi Sakti di Kementrian Keuangan.
Proses pengecekan ini dilakukan untuk memastikan jika rekening KPM aktif dan valid serta tidak ada masalah pada rekening para KPM.
Tahapan ke 5 adalah tahapan penerbitan SPP atau Surat Perintah Pembayaran oleh Kemensos RI.