Untuk tahapan ke 6, akan di terbitkan Surat Perintah Membayar atau SPM dan akan terupdate di SIKS-NG.
Setelahnya, di tahapan ke 7, Kemensos akan menerbitkan SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana.
Dalam SP2D, berisikan nama-nama para KPM yang telah dipastikan menerima pencairan beserta dengan nominal yang akan diterima.
Lalu di tahapan ke 8, Kemensos akan menerbitkan Surat perintah pemindah bukuan dari rekening pemberi bansos ke rekening para KPM.
Status ini juga akan terupdate di aplikasi SIKS-NG dengan status SI atau Standing Intruction.
Surat terbitan ini akan diberikan kepada para pihak penyalur yakni pihak perbankan yang terdiri dari bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Setelah menerima surat perintah tersebut, maka pihak penyalur akan melakukan top up atau transfer saldo ke rekening para KPM.
Bagi para KPM yang namanya sudah tertera di SP2D dan status di SIKS-NG nya sudah SI, maka harus segera melakukan pencairan bantuan tersebut.
Dan itulah 9 tahapan yang akan dilakukan sebelum pencairan bantuan PKH BPNT. Semoga membantu.