berita-bogor

UMK 2024: Upah Buruh Kabupaten Bogor Tak Jadi Salip Kota Bogor, Segini Besarannya

Kamis, 30 November 2023 | 18:42 WIB
UMK 2024: Upah Buruh Kabupaten Bogor Tak Jadi Salip Kota Bogor, Segini Besarannya (Unsplash.com/ bady abbas)

AYOBOGOR.COM - Upah kelompok pekerja atau buruh di Kabupaten Bogor tak jadi menyalip Kota Bogor, Jawa Barat. Hal ini berdasarkan UMK 2024 yang baru dirilis.

Baik kota atau kabupaten Bogor, pengesahan UMK 2024 dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Pemprov Jabar mengumumkan kenaikan UMK 2024 melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

Meskipun mendapatkan rekomendasi dari 27 pemerintah daerah, namun Pemprov Jabar tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk memformulasikan pengupahan.

Karena itu, banyak usulan yang tadinya begitu tinggi, namun terpatahkan oleh aturan tersebut sehingga usulan tidak dapat terealisasi.

Salah satu contohnya usulan yang sudah ditampung Pemerintah Kabupaten Bogor lalu diajukan kepada Pemprov Jabar.

Usulan itu memiliki persentase kenaikan hingga 14 persen. Tadinya, jika usulan itu disahkan, maka UMK Kabupaten Bogor bisa menyalip UMK Kota Bogor.

Disebut disalip, karena pada tahun sebelumnya, UMK Kota Bogor lebih tinggi. Sedangkan jika disahkan 14 persen, maka UMK Bogor kota otomatis tersalip oleh wilayah tetangga.

Sebagai gambaran, berikut ini perubahan UMK 2023 ke UMK 2024 di Kabupaten dan Kota Bogor.

Kota Bogor

UMK 2023 di Kota Bogor sebesar Rp4.639.429. Lalu diusulkan untuk naik sebesar 3,76 persen, sehingga bisa menjadi Rp4.813.988.

Usulan itu lalu disahkan oleh Pemprov Jabar sehingga UMK Kota Bogor 2024 menjadi Rp4.813.988.

Kabupaten Bogor

UMK 2024 Kabupaten Bogor sebesar Rp4.520.212. Lalu pemerintah daerah mengajukan pada pemerintah provinsi dengan kenaikan 14 persen.

Halaman:

Tags

Terkini