Bila naik 14 persen, setadinya, UMK 2024 bisa menjadi Rp5.153.041,68. Namun Pemprov Jabar mengesahkan dengan besaran yang lebih kecil, yaitu sebesar Rp4.579.541.
Karena itu, UMK 2024 di wilayah Kabupaten Bogor tidak bisa menyalip upah yang dimiliki Kota Bogor pada tahun 2024 nanti.