Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menuturkan pihaknya telah memberikan surat peringatan bagi pengelola Mie Gacoan Bogor untuk menghentikan sementara operasionalnya.
"Tadi kami langsung ambil langkah cepat dengan memberikan surat peringatan penghentian operasional sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung. Kami laksanakan rekomendasi perda tersebut agar si pelaku usaha ini bisa menyelesaikan perizinannya," ujar Agus.
Ia menegaskan jika pengelola Mie Gacoan Bogor tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah diberikan, konsekuensinya akan langsung disegel.
Baca Juga: Perizinan Belum Lengkap, Mie Gacoan Bogor Diminta Tutup Sementara
Persoalan Mie Gacoan Bogor ini, lanjut Agus menjadi pembelajaran bagi para pengusaha di Kota Bogor untuk mengikuti aturan yang ada.
"Kita tadi berikan surat peringatan apabila tidak melakukan penghentian operasional kita akan langsung lakukan penyegelan karena ini peringatan, jadi kita tidak perlu lagi memberikan surat teguran," katanya.