Bawa Celurit Hendak Tawuran, Pelajar SMP di Bogor Diciduk Polisi

photo author
- Senin, 26 Juni 2023 | 16:43 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkap seorang pelajar SMP ditangkap karena membawa celurit. (Ayobogor.com/Riky Iskandar)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkap seorang pelajar SMP ditangkap karena membawa celurit. (Ayobogor.com/Riky Iskandar)

 

AYOBOGOR.COM -- Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Bogor yang diciduk lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Sajam berupa celurit itu diduga akan digunakan untuk tawuran.

Pelajar di salah satu sekolah negeri Kota Bogor ini ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran antar geng di wilayah Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, pada 8 Juni 2023 dini hari.

"Pelaku ditangkap saat akan melakukan tawuran antara geng Kemuning dengan geng Ciremai, namun berhasil dicegah oleh tim kami dan satu pelaku ditangkap, pelaku ini membawa dua sajam jenis celurit di dalam tasnya" ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Senin, 26 Juni 2023.

Baca Juga: Apartemen Gardenia Mangkrak, Pengembang Mangkir dari Panggilan DPRD Kota Bogor

Polresta Bogor Kota juga berhasil menggagalkan aksi tawuran antar geng yang akan berlangsung di Lapangan Sakura, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 24 Juni 2023 dini hari.

"Kita juga mengamankan lima orang pelaku yang membawa sajam. Pelaku ini dari geng aliansi TOM yang hendak melakukan tawuran dengan geng Olala, PPTS, dan GTA, mereka juga sudah janjian akan tawuran namun berhasil digagalkan saat mereka menuju lokasi yang disepakati tepatnya mereka ditangkap di wilayah Jalan R.E Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah," ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sajam berupa celurit berukuran besar dan juga didapati diduga transaksi narkotika jenis tembakau sinte.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X