Pelaku Pembacokan Arya Saputra Dituntut Penjara 7,5 Tahun, Sang Ibu Berharap Hukuman Bisa Lebih Ringan

- Rabu, 7 Juni 2023 | 06:50 WIB
ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra. (Republika)
ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra. (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16), ASR alias T (17 tahun) dituntut pidana penjara 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Namun orang tua pelaku yang hadir di persidangan berharap masa hukuman anaknya ketika vonis nanti bisa berkurang.

“Mudah-mudahan dari pihak korban bisa meringankan hukumannya si A (pelaku). Mudah- mudahan bisa,” kata ibu pelaku dilansir dari Republika.co.id pada Rabu, 7 Juni 2023.

Di sisi lain, Ayah pelaku mengaku, menerima apapun putusan hakim. Termasuk vonis yang akan dijatuhkan lebih berat, maupun lebih ringan.

“Saya pribadi menerima mau bagaimana juga. (Kalau hukuman lebih berat) nggak apa-apa, mengikuti saja,” ujarnya.

ASR dituntut pidana penjara 7,5 tahun oleh JPU. Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan pidana penjara 15 tahun, yang disampaikan pada sidang perdana pekan lalu.

Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Riyanto mengatakan, JPU menuntut ASR dengan pidana 7 tahun enam bulan, serta pelatihan kerja selama satu tahun di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa di Kabupaten Bogor.

ASR yang masih di bawah umur ini dituntut 7,5 tahun karena hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kalau anak-anak sudah jelas aturannya di Undang-Undang, yakni setengah ancaman hukuman orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal, kami rasa itu sudah maksimal,” kata Riyanto ketika ditemui Republika di PN Bogor, Selasa (6/6/2023) sore.

ASR diamankan Polresta Bogor Kota di sebuah daerah di Yogyakarta, pada Mei 2023 atau dua bulan setelah kejadian pada Maret 2023.

Selain ASR, dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan Salman (18) diamankan setelah 1x24 jam kejadian.

Adapun pembacokan menyebabkan seorang pelajar bernama Arya Saputra (16) meninggal dunia di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat, 10 Mei 2023. Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hore! Ada Sembako Murah di Kota Bogor di Sini Lokasinya

Selasa, 19 September 2023 | 20:19 WIB
X