Aset First Travel Harus Dibagikan, Kuasa Hukum Korban: Jumlahnya Tak Mencukupi

photo author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 06:13 WIB
Kepala Kejari Depok, Mia Banulita (pakai kerudung). (Republika)
Kepala Kejari Depok, Mia Banulita (pakai kerudung). (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Kejaksaan Negeri Depok telah menerima salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022. Sebelum membagi asset kepada jamaah korban First Travel, Kejaksaan Negeri Depok tengah mempelajari putusan tersebut.

"Putusannya sedang kami pelajari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita dilansir dari Republika.co.id pada Rabu, 7 Juni 2023.

Salah satu pengacara Korban First Travel Pitra Romadoni mengatakan, Putusan PK tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada seluruh korban First Travel tanpa adanya pengecualian.

Pitra menilai, jumlah aset yang disita berdasarkan putusan PK tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian seluruh korban First Travel. Hal itu tentu harus dikaji oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengingat korban First Travel tersebut jumlahnya puluhan ribu.

"Saya meminta agar eksekusi putusan tersebut tidak hanya mementingkan kepentingan para agen akan tetapi mengutamakan pengembalian kerugian para korban bukan kepentingan agen," ujarnya.

Maka itu, Pengadilan Negeri Depok harus transparan dalam melakukan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut agar nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi para korban First Travel. Pitra meminta, agar Kejaksaan Negeri Depok memprioritaskan para korban First Travel langsung bukan para agen.

"Dikarenakan kami sebagai kuasa hukum para Korban telah menyerahkan data-data dan jumlah kerugian para korban kepada Kejaksaan Negeri Depok, sehingga hal tersebut haruslah menjadi Prioritas mengingat data-data para korban sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan," ujarnya.

Pitra mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Depok terkait putusan PK tersebut dan mekanisme eksekusi terhadap putusan tersebut agar nantinya para korban-korban lain tidak merasa di Diskriminasikan hak hukumnya

"Kami meminta agar pihak-pihak terkait transparan terhadap berapa jumlah aset yang saat ini telah diamankan untuk diberikan kepada para korban," kata Pitra.

Sebelumnya, pada 23 Mei 2022 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali No: 365 PK/Pid.Sus/2022. Putusan tersebut menyebutkan agar aset-aset First Travel dikembalikan kepada jamaah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X