Tarif Sewa GOM Dianggap Kemahalan, Begini Reaksi Pemkot Bogor

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 10:46 WIB
GOM Babakan Madang akan dibangun di lahan pemberian Sentul City (Ist)
GOM Babakan Madang akan dibangun di lahan pemberian Sentul City (Ist)

“Kalau lapangan kan memang tahun pertama kondisinya bagus. Tapi, tahun kedua dan ketiga itu kalau revenue (pendapatan) nggak balik, yang rugi masyarakatnya. Nah, kita coba dengan Rp 500 ribu kita coba biar revenue-nya balik lagi ke lapangan,” terangnya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Ditutup Tanggal Ini, Catat Jadwal Selengkapnya!

Meski demikian, dia menegaskan, usulan berapa besaran tarif sewa, hasil analisa, kajian, dan kuesioner yang telah dilakukannya tersebut akan disampaikan di DPRD Kota Bogor.

Menurutnya, kebijakan berbayar sewa lapangan harus dilakukan sebagai pengelolaan berkelanjutan terhadap lapangan yang baru saja diresmikan. Termasuk Lapangan Manunggal di Kecamatan Bogor Barat.

“Tidak bisa digratiskan dengan halnya Jakarta. Kan kalau digratiskan kita coba hitung aja. Pemeliharaan lapangan itu Rp 400 juta per tahun. Per satu lapangan itu, apalagi lapangannya besar dan Ada foodcortnya juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan Dispora Kota Bogor, mengusulkan tarif sewa GOM di Kecamatan Bogor Utara dan Selatan sebesar Rp 500 ribu per jam. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menilai besaran tarif yang diusulkan terlalu mahal.

Sejak diresmikan pada Desember 2022 hingga saat ini, penggunaan lapangan di dua GOM tersebut masih gratis. Dua GOM baru ini dibangun untuk menyediakan fasilitas olahraga bagi masyarakat setempat, mengingat dulu fasilitas olahraga di Kota Bogor hanya GOR Pajajaran di Kecamatan Tanah Sareal.

Baca Juga: PT Adaro Energy Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Butuh 19 Posisi Penempatan Jakarta hingga Kalimantan

“Saya kira ini terlalu mahal. Kita punya Peraturan Daerah (Perda) Keolahragaan yang kita bentuk salah satu tujuannya adalah memasyaratkan olahraga dengan menyediakan fasilitas olahraga yang biasa diakses publik secara luas,” kata Atang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X