AYOBOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas dalam menegakkan ketertiban selama bulan Ramadan dengan memusnahkan 1.792 botol minuman keras (miras) tanpa izin.
Pemusnahan ini dilakukan di Balai Kota Bogor pada Minggu (30/3/2025) sebagai bagian dari operasi penertiban yang bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif selama bulan suci.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memimpin langsung proses pemusnahan didampingi Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, serta Dandim 0606 Kota Bogor Letkol Inf Dwi Agung Prihanto.
Dalam kesempatan tersebut, Dedie menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk mencegah miras jatuh ke tangan yang tidak berhak dan menghindari risiko beredarnya kembali barang sitaan tersebut.
“Hari ini kita musnahkan 1.792 minuman keras hasil sitaan selama periode bulan suci Ramadan. Ini adalah langkah preventif agar tidak disalahgunakan. Daripada disimpan dengan risiko tinggi, lebih baik kita musnahkan. Kalau sampai beredar lagi, bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujar Dedie.
Selain pemusnahan miras, Pemkot Bogor juga menutup tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) serta membongkar 23 kios yang kedapatan menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Pemkot untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
Dedie menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk konsistensi Pemkot Bogor dalam menegakkan aturan.
Ia menyebutkan bahwa masih ada beberapa THM yang melanggar keputusan Wali Kota terkait penutupan selama Ramadan.
Baca Juga: Pencairan BLT dan Bantuan Sosial PKH-BPNT: Update Terbaru dan Proses Pencairan di Bulan Maret 2025
Oleh karena itu, pihaknya bertindak tegas dengan melakukan penyegelan serta penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Ini menjadi sinyal kuat dari Pemkot Bogor, dengan dukungan Forkopimda, bahwa kita akan terus konsisten menegakkan aturan. Dengan adanya penertiban dan penyitaan barang bukti seperti miras, kami berharap masyarakat dapat merasakan dampak positifnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bogor, Agustian Syah, menyatakan bahwa operasi penertiban ini dilakukan berdasarkan surat edaran terkait ketertiban umum selama Ramadan.