Pemkot Bogor Keluarkan 5 Aturan Tegas di Bulan Ramadhan 2025, Ada Sanksi Administratif Jika Melanggar!

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 09:05 WIB
Ilustrasi Ramadhan - Pemkot Bogor Keluarkan 5 Aturan Tegas di Bulan Ramadhan 2025, Ada Sanksi Administratif Jika Melanggar! (Pixabay/jsjcreationsmm)
Ilustrasi Ramadhan - Pemkot Bogor Keluarkan 5 Aturan Tegas di Bulan Ramadhan 2025, Ada Sanksi Administratif Jika Melanggar! (Pixabay/jsjcreationsmm)

Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketenangan dan menghindari gangguan yang dapat timbul akibat suara petasan yang bising.

Petasan sering kali menimbulkan keresahan, terutama bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah atau membutuhkan ketenangan selama bulan suci.

4. Larangan Sahur on the Road

Aturan berikutnya adalah pelarangan kegiatan sahur on the road di wilayah Kota Bogor. Kegiatan ini sering kali menyebabkan keramaian di jalanan yang dapat mengganggu ketertiban umum, mengurangi kenyamanan warga, serta membahayakan keselamatan.

Pemkot Bogor mengimbau masyarakat untuk melaksanakan sahur di tempat yang lebih tertib dan teratur agar tidak mengganggu kegiatan lainnya.

Baca Juga: Samuel dan Claudia Buka-bukaan Soal Portofolio Investasi di Tahun 2024, Bisa Dicontek Nih!

5. Pengawasan Bazar Ramadhan

Pemerintah Kota Bogor juga mewajibkan kegiatan Bazar Ramadhan untuk tetap menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Semua kegiatan bazar harus berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan kecamatan setempat untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenangan warga.

Selain itu, pengawasan terhadap kebersihan, kepatuhan terhadap protokol kesehatan, serta keamanan bazar juga menjadi prioritas dalam surat edaran ini.

Sanksi Administratif untuk Pelanggar

Penting untuk diketahui, setiap orang atau badan usaha yang melanggar aturan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

Sanksi ini dapat berupa denda atau tindakan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dengan diterapkannya aturan-aturan tegas ini, Pemkot Bogor berharap agar seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat menjaga ketertiban, menjalankan ibadah dengan khusyuk, serta menciptakan suasana Ramadhan yang damai dan harmonis.

Pemerintah Kota Bogor juga mengajak semua pihak untuk bekerjasama dalam mematuhi aturan-aturan ini demi terciptanya Kota Bogor yang tertib dan aman selama bulan suci Ramadan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: instagram.com/@pemkotbogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X