"DPN dalam urusan pertahanan negara berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama lima tahun," tambahnya.
Sidang ini dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta sejumlah menteri lainnya, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Presiden Prabowo dalam pidatonya juga menekankan bahwa pembentukan DPN ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang tercantum dalam Pasal 15 undang-undang tersebut.
Dalam hal ini, keberadaan DPN bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan dibentuknya DPN, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menjaga kedaulatan dan pertahanan negara dengan kebijakan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap ancaman yang ada. Langkah ini juga menjadi fondasi untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks dan dinamis.***