AYOBOGOR.COM - Mulai tanggal 13 Mei 2024, penggunaan Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal akan dikenakan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 29 Desember 2023.
Penerapan retribusi Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal bertujuan untuk pemeliharaan dan perawatan fasilitas, sehingga lapangan tetap dalam kondisi terbaik dan dapat dinikmati oleh pengguna dengan nyaman.
Selain itu, dana dari retribusi akan mendukung peningkatan kualitas layanan, memungkinkan pengelolaan lapangan yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan pengguna.
Lapangan Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal bisa digunakan untuk pemakaian komersil dan non komersil, apa bedanya? Simak penjelasan lengkapnya dilansir dari akun Instagram @pertamanankotabogor.
Pemakaian komersil adalah pemakaian lapangan kegiatan di dalamnya ditujukan untuk mencari keuntungan atau ada penarikan dana/iuran di dalamnya.
Yang termasuk ke dalam pemakaian komersial adalah penggunaan lapangan oleh sekolah sepak bola, klub sepak bola yang menetapkan iuran, permainan yang menerapkan tiket masuk, dan pemakaian dalam kegiatan event yang melibatkan sponsorship.
Pemakaian non komersial adalah pemakaian yang tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Yang termasuk ke dalam pemakaian non kemersial adalah pemakaian oleh masyarakat, personil instansi/lembaga yang bersifat hanya permainan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tarif dan cara pembayaran, para pengguna dapat mengunjungi akun Instagram Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor. Berikut tahapan untuk peminjaman lapangan mini soccer Taman Manunggal
1. Pengguna mengajukan surat izin serta melampirkan KT dan alamat email untuk menggunakan lapangan
2. Petugas mendaftarkan pemohon dan mengeluarkan barcode pembayaran
3. Pemohon membayar biaya retribusi