AYOBOGOR.COM - Viral di sosial media sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil Pajero yang melawan arah.
Dalam video tersebut terlihat jika mobil Pajero itu melaju dengan kecepatan tinggi. Perlu diketahui, ancaman hukuman dari perbuatan tidak terpuji itu tidak main-main loh.
Setelah beberapa meter melaju dengan tidak memperdulikan kendaraan lain, mobil tersebut terlihat belok di SPBU.
Diketahui pengemudi melakukan tindakannya tersebut untuk mengisi BBM di SPBU. Video tersebut diunggah oleh akun X (dulunya Twitter) dengan nama @5teV3n_Pe9eL.
Dari unggahannya akun tersebut, dapat diketahui jika kejadian tersebut terjadi di Palembang. Namun, tidak diketahui kapan pastinya kejadian tersebut terjadi.
Belum diketahui juga siapa pengemudi yang melakukan tindakan berbahaya tersebut. Tentunya tindakan melawan arah dijalan raya merupakan tindakan berbahaya dan dapat mencelakai orang lain.
Atas unggahan yang viral itu, banyak netizen yang mengecam perbuatan sang pengemudi Pajero. "Umumnya yang spt ini OKB atau yang baru bs beli mobil," tulis akun @petercumicumi.
Sebagai informasi, tindakan lawan arah dapat dikenakan sanksi dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara serta denda Rp 75 juta.
Hal tersebut diatur di UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, serta Pasal 312.***