Viral Sebuah Mobil Pajero Lawan Arah Dengan Kecepatan Tinggi, Ancaman Hukumannya Tidak Main-Main

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 21:46 WIB
Viral Sebuah Mobil Pajero Lawan Arah Dengan Kecepatan Tinggi, Netizen Mengecam (youtube.com/@VP18 Channel)
Viral Sebuah Mobil Pajero Lawan Arah Dengan Kecepatan Tinggi, Netizen Mengecam (youtube.com/@VP18 Channel)

AYOBOGOR.COM - Viral di sosial media sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil Pajero yang melawan arah.

Dalam video tersebut terlihat jika mobil Pajero itu melaju dengan kecepatan tinggi. Perlu diketahui, ancaman hukuman dari perbuatan tidak terpuji itu tidak main-main loh.

Setelah beberapa meter melaju dengan tidak memperdulikan kendaraan lain, mobil tersebut terlihat belok di SPBU.

Baca Juga: Cek Saldo Ada Uang Masuk di 3 Bank Himbara Pagi Ini, Cek Bansos Mana yang Cair, PKH Tahap 3 atau BPNT Tahap 4

Diketahui pengemudi melakukan tindakannya tersebut untuk mengisi BBM di SPBU. Video tersebut diunggah oleh akun X (dulunya Twitter) dengan nama @5teV3n_Pe9eL.

Dari unggahannya akun tersebut, dapat diketahui jika kejadian tersebut terjadi di Palembang. Namun, tidak diketahui kapan pastinya kejadian tersebut terjadi.

Belum diketahui juga siapa pengemudi yang melakukan tindakan berbahaya tersebut. Tentunya tindakan melawan arah dijalan raya merupakan tindakan berbahaya dan dapat mencelakai orang lain.

Atas unggahan yang viral itu, banyak netizen yang mengecam perbuatan sang pengemudi Pajero. "Umumnya yang spt ini OKB atau yang baru bs beli mobil," tulis akun @petercumicumi.

Baca Juga: Mohon Maaf! Saldo Rp 400.000 Yang Masuk di Rekening Ternyata Bukan Bansos BPNT, melainkan berasal dari bantuan...

Sebagai informasi, tindakan lawan arah dapat dikenakan sanksi dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara serta denda Rp 75 juta.

Hal tersebut diatur di UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, serta Pasal 312.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X