Bongkar Kasus Pungli PPDB 2023, Bima Arya: Satu Kursi Mencapai Rp20 Hingga Rp30 Juta

photo author
- Jumat, 22 September 2023 | 08:09 WIB
Bima Arya mengungkapkan terjadinya praktik pungli jual beli kursi pada PPDB Kota Bogor kepada Deddy Corbuzier. (Podcast Deddy Corbuzier)
Bima Arya mengungkapkan terjadinya praktik pungli jual beli kursi pada PPDB Kota Bogor kepada Deddy Corbuzier. (Podcast Deddy Corbuzier)

 

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai Wali Kota Bogor yaitu Bima Arya yang membongkar kasus pungli PPDB pada tahun 2023.

Seperti yang diketahui bahwa akhir-akhir ini sempat heboh karena Wali Kota Bogor yaitu Bima Arya memecat salah satu kepala sekolah dikarenakan diduga melakukan pungli.

Bima Arya menceritakan modus pungli yang sering terjadi di sekolah lewat kanal Youtube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Cuma 30 Menit dari Tol Sentul, Ada Curug Indah, Tiket Cuma 20 Ribuan, Airnya Bening Banget!

Dirinya menceritakan bahwa jenis pungli di sekolah ada sangat banyak motifnya seperti motif acara perpisahan, agenda jalan-jalan, membeli buku, seragam, dan lain sebagainya.

Menurut Walikota Bogor yaitu Bima Arya perbuatan tersebut bisa melanggar hukum jika tidak memiliki dasar serta kesepakatan antara komite sekolah, guru, dan lain-lain.

Bima Arya mengetahui adanya pungli di sekolah dikarenakan pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, dirinya banyak menerima laporan-laporan dari masyarakat mengenai motif pungli untuk masuk ke sekolah.

“Ini kan awalanya ramai PPDB tahun ini, banyak laporan dari warga dan akhirnya kita coba telusuri modusnya juga macam-macam dan pada akhirnya kita buka pengumuman ke warga, silahkan laporin,” kata Bima Arya.

Bima Arya juga mengatakan setelah membuka pengumuman tersebut banyak laporan yang masuk mengenai masalah-masalah pungli yang terjadi di sekolah.

Walikota Bogor juga menjelaskan bahwa ada beberapa orangtua murid yang membuat Kartu Keluarga agar bisa masuk ke dalam pendaftaran melalui zonasi yaitu sistem lokasi.

Baca Juga: Bikin Stiker Whatsapp Pakai Foto Orang Lain Bisa Dipenjara 8 Tahun dan Denda 2 Miliar, Benarkah?

“Misalnya untuk zonasi itu kan sebetulnya untuk daerah terdekat tetapi ada modus nitip, jadi setahun sebelumnya itu udah diurus supaya masuk di Kartu Keluarga atau bahkan kemarin kita temukan juga ada yang beberapa hari sebelumnya terus masuk ke Kartu Keluarga itu. Nah pasti ada yang terlibat ke dalam situ bukan hanya satu atau dua orang,” ujar Bima Arya.

“Ada juga yang rumahnya dekat dengan sekolah namun tidak masuk ke sekolah dan akhirnya melakukan pungli agar anaknya masuk ke dalam sekolah tersebut,” lanjut Bima Arya.

Kemudian, Deddy Corbuzier menanyakan kepada Walikota Bogor yaitu Bima Arya mengenai berapa jumlah uang yang digunakan untuk menyogok pihak sekolah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X