AYOBOGOR.COM -- Kuat Ma'ruf akhirnya mendapat vonis hukuman penjara 15 tahun. Hal tersebut diumumkan oleh hakim pada Selasa 14 Februari 2023.
Sopir mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis hukuman penjara ini lebih tinggi dari dakwaan Jaksa 8 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dilansir dari Republika.co.id, Selasa, 14 Februari 2023.
Kuat Ma'ruf dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal ini dianggap sangat menyulitkan jalannya persidangan.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikannya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim.
Adapun hal yang meringankan hukuman adalah karena Kuat masih memiliki tanggungan keluarga. Ia dinilai bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Hakim juga memberikan vonis 20 tahun penjara kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut saran kliennya kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo merupakan tindakan wajar. Perkataan tersebut dinilai wajar, meski diduga menjadi pemicu adanya kasus pembunuhan di Duren Tiga.
Baca Juga: Madani International Film Festival 2023 Hadir Menayangkan Salma’s Season, Film Islam Asal Australia
"Ketika dia menyampaikan supaya dilaporkan ke bapak supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga itu kan suatu hal yang wajar. Ketika majikan mendapatkan sesuatu peristiwa yang tidak menyenangkan," ungkap Irwan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Malah menurutnya, sebagai ART, Kuat Ma'ruf dianggap tidak bersikap wajar jika jika tidak menyarankan Putri untuk melaporkan korban Yosua.
"Kan nggak mungkin lah ART menyampaikan bahwa ibu nggak usah sampaikan itu ke bapak atau sembunyikan saja ini peristiwa, kan lebih masalah lagi, itu hal yang tidak wajar," kata Irwan.
Ia mengatakan, Kuat Ma'ruf seharusnya bisa divonis bebas karena dinilai tidak terlibat dalam kasus ini. Kuat bahkan disebut tidak tahu sama sekali soal rencana pembunuhan ini.