AYOBOGOR.COM - Beberapa waktu ini sidang vonis Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sambo dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat atau yang dikenal Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Dalam sidang ini, Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, berteriak dan memaki Putri Candrawathi.
Rosti yang memakai kemeja putih duduk berdampingan dengan sang suami sembari mendekap foto Brigadir J saat hakim membacakan putusan Ferdy Sambo.
"Anakku, kau peluk mama,:" kata Rosti Simanjuntak berteriak seperti yang dikutip dari suara.com
Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa Putri adalah jadi sumber masalah yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia.
"Itu semua adalah kebohongan, dalih dia untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya. Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," kata Rosti seusai sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Bahkan Rosti menyebut bahwa Putri menjadi biang kerok pembunuhan sadis.
"Karena dia adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya almarhum Yosua," sambungnya.
Rosti juga mengatakan vonis yang dijatuhi hakim terhadap Sambo sesuai dengan harapannya.
Ia juga menilai hakim tetap dengan keadilan bagi dia dan anaknya, Yosua.
"Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga, Tuhan menyatakan pada kami. Pada saat ini menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti.
Dalam sidang ini setelahnya,Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (13/2/2023)