AYOBOGOR.COM – Berikut Cara Daftar SPPT PBB Online untuk warga DKI!
Bagi warga Jakarta yang, berikut ini adalah 4 langkah mudah daftar SPPT online yang bisa diakses cuma lewat HP Anda.
Bagi sebagian orang yang sudah memiliki rumah atau berencana untuk memiliki rumah, nama SPPT mungkin sudah tidak asing lagi.
SPPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang hubungannya dengan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikatakan bahwa SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Fungsi SPPT diantaranya:
1. Sebagai pemegang fungsi penting bagi wajib pajak ketika proses mengumpulkan dokumen lengkap guna menjaga atau melindungi aset berharga.
2. Menjadi salah satu elemen agar terhindar dari rebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
3. Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.
DKI Jakarta sudah tidak lagi memberikan eSPPT secara langsung atau datang ke kantor melainkan melalui online.
Dengan mendaftar SPPT PBB secara online kemudian SPPT akan dikirimkan ke email masing-masing yang terdaftar pada saat pendaftaran.
Berikut ini adalah cara daftar SPPT PBB online untuk warga DKI Jakarta:
1. Buka website pajakonline.jakarta.go.id/esptt
2. Lengkapi data objek dan data pengunduh lalu klik kirim